BUKAN SEKEDAR HALAL
Banyak orang yang tidak paham, bahwa tulisan 'Halal' adalah sebuah label yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang diakui secara nasional ataupun internasional. Lembaga tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantaran dikeluarkan oleh sebuah lembaga, maka sebuah produk yang keluar harus sudah teregistrasi. Dan tentu saja juga sudah diaudit oleh lembaga terkait. Seperti Rengginang Teri Dua Ikan adalah yang termasuh produk makanan olahan yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI Jateng. Rengginang Teri Dua Ikan langsung diaudit oleh ouditor dari MUI Jateng. Setelah datang untuk meninjau tempat usaha, akhirnya MUI Jateng mengeluarkan sertifikat halal dengan nomer LP POM : 1512007990313 untuk Rengginang Teri Dua Ikan. Jangan salah beli, pilih makanan yang halal dan sehat!